Site icon kriminol

Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Pacarnya Dini Divonis Bebas

ronald tannur

Tersangka Penyiksaan dan Pembunuhan Dini, Ronald Tannur Divonis Bebas Oleh Hakim

Kriminol.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik menjatuhkan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuh pacarnya, Dini Sera Afriyanti. Pengacara keluarga korban Dini kecewa berat.

Dhimas Yemahura, pengacara keluarga korban Dini mengatakan tetapan mejelis hakim PN Surabaya sudah melukai keadilan. Tidak cuma keluarga Dini tetapi juga masyarakat Indonesia.

“Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban,” kata Dhimas kepada detikJatim, Rabu (24/7/2024).

Dhimas memastikan tidak akan tinggal diam dengan tetapan hakim. Beliau berterus terang akan melakukan upaya hukum banding.

“Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” ujarnya.

Dhimas melaporkan akan lekas berbicara dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta beberapa pihak terkait. Agar, bisa melaksanakan banding serta keluarga korban memperoleh keadilan yang seadil- adilnya.

“Kedua kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk lebih berani melakukan langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Dhimas berpendapat vonis itu jadi cerminan kalau hukum tumpul ke atas runcing ke bawah.

“Tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan, masih sulit untuk diperjuangkan,” tuturnya.

Beliau mengklaim keluarga korban masih trauma serta menderita atas insiden pembunuhan bengis itu. Sebab perihal sedunia toto ini, anak Dini saat ini dirawat oleh eyang, nenek, serta keluarganya.

“Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya jadi anak yatim, yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” paparnya.

dia berharap juri menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald mendapatkan karmanya. Karena, tetapan itu ditaksir sangat melukai semua pihak.

“Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa,” harap Dhimas.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri( PN) Surabaya. Beliau dibebaskan dari seluruh dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan walaupun sudah menyiksa pacarnya, Dini Sera Afrianti sampai meninggal.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik berkata Ronald dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan kejahatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat( 3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP serta 351 ayat( 1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Exit mobile version